Nasional

Dalih Ketidaktauan, Tingkat Kepatuhan Laporan Persetujuan Lingkungan Masih Diangka 70 Persen

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang mengklaim, tingkat kepatuhan para pelaku industri dalam membuat persetujuan lingkungan berada pada angka 70 persen.

Dimana diketahui, para pelaku usaha industri wajib membuat persetujuan lingkungan sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hal itu disampaikan oleh, Kepala Dinas lingkungan hidup Kota Serang, Farach saat dikonfirmasi usai acara sosialisasi di salah satu hotel di Kota Serang, (06/09)

Farach mengatakan, pihaknya tengah berupaya meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha industri tersebut hingga 90 persen.

“Jadi mengapa kita target kan 90 persen, karena bagaimana pun laporan itu telah diwajibkan,” kata Farach

Menurut Farach, beberapa para pelaku usaha industri tersebut tidak melaporkan persetujuan lingkungan lantaran adanya faktor ketidaktauan.

“Banyak dari pelaku usaha ini tidak tau dalam membuat laporan nya. Jadi kan dalam laporan itu haru ada uji lab nya. Air, udara itu harus diukur,” jelasnya.

Karena memang dapat dimungkinkan, para pelaku usaha industri tersebut hanya mengetahui melalui Online Single Submission (OSS) saja.

Yang sebetulnya, jelas Farach bahwa secara De Jure dan De Facto juga memang haris terpenuhi.

“Untuk pengusaha kecil itu SPPL nya, untuk menengah itu bagaimana UKL nya. Disitu kan ada item-item yang harus dipenuhi,” ujarnya mengakhiri (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga