Nasional

Pemkot Serang Hapus Delapan Jenis Retrebusi Daerah

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Pemerintah Kota Serang tidak lagi memungut delapan jenis retribusi, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun dan PP No 35 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W. Hari Pamungkas, saat dikonfirmasi usai acara rapat paripurna, Senin, (04/09)

Hari mengatakan, pihaknya menghapus 8 dari 15 jenis retrebusi yang disediakan maupun diberikan khusus oleh Pemerintah Daerah

“Retrebusi kalau secara total yang ada umum itu dari 15, dan 8 terkoreksi,” kata Hari

Artinya, jelas Hari bahwa 8 jenis retrebusi daerah tidak boleh terpungut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun dan PP No 35

“Delapan jenis retrebusi ini sudah tidak boleh terpungut sesuai dengan amanat undang-undang baru dan perda kita antara lain,” katanya

Hari menyebutkan, 8 jenis retrebusi daerah yang akan dihapus diantaranya yaitu:

1. Penggantian biaya cetak Ktp

2. Pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat

3. Pengujian kendaraan bermotor

4. Pemeriksaan alat pemadam kebakaran

5. Pencetakan peta

6. Pelayanan tera/ tera ulang

7. Penyelengaraan pendidikan pelatihan teknis, dan

8. Pengendalian melakukan telekomuniksi

Hari mengatakan, penghapusan 8 jenis retrebusi daerah tersebut, mulai berkalu pada 5 januari 2024.

“Dihapus mulai per 5 januari 2024,” kata Hari

Hari juga menjelaskan, dengan dihapusnya 8 jenis retrebusi daerah tersebut, tak membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang berkurang

“Jadi memang kalau disini dihapus, kita bisa melakukan penyesuaian terkait dengan bisa menggunakan lain-lain PAD,” ujarnya mengakhiri (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga