Nasional

DPRD Minta Kabel Fiber Optik di Kota Serang Segera Dirapikan

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Wakil Wakil Ketua III DPRD Kota Serang, Hasan Basri meminta penataan dan perizinan kabel fiber optik di Kota Serang segera di rapihkan.

Ia mengatakan selain melanggar Perda Kota Serang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) juga dapat membahayakan masyarakat

Terlebih, Banyaknya kabel fiber optik yang terpasang pada tiang-tiang telah menelan korban jiwa di beberapa daerah.

“Dirapihkan, perizinan segala itu harus di urus terlebih dahulu. Sama di komplek saya juga di GPA itu begitu,” kata Hasan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya di Gedung DPRD Kota Serang , jumat (11/08)

Hasan juga mengaku bahwa dirinya sering mendapat aspirasi warga mengenai pemindahan kabel fiber optik yang dianggap menganggu para pengguna jalan.

“Ada aspirasi warga yang tiang listrik nya itu mengganggu, dipinggir jalan mengganggu dan dipindahkan” terangnya

Namun begitu, Hasan mengatakan bahwa pihak PLN nampaknya tidak dapat merapihkan, lantaran kabel fiber optik yang terpasang merupakan ranah provider perusahaan.

“Tapi PLN ngga mau mindahkan itu, karena ada kabel optik tadi. jadi urusannya kemana mana,” terangnya

Hasan juga meminta perusahaan internet yang menggunakan kabel fiber optik harus memenuhi persyaratan dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku

“Perizinan itu kan ada syarat-syaratnya, jangan dulu dikeluarin izinnya kalau syaratnya nngga dipenuhi,” kata hasan

Oleh karena itu hasan meminta bagi provider perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan dan perizina, agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku

“Jadi harus ditindak perusahan itu. gimana kita ga teriak, udah mah jalannya begini, jadi masalah sosial iya, jadi kan PR nya masih banyak,” tutup hasan (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga