LPAKN-RI Sulut Ingatkan Kriminalisasi Hambat Kebebasan Pers

Manado- Impresnews.com. Ketua DPW LPAKN-RI selaku koordinator provinsi sulut ( korprov) investigasi Gerakan Muda Profesoonal Jaringan Mitra Negara (GMP Projamin) Braind Jons Holle mengingatkan kriminalisasi pers mengidikasikan bahwa pers nasional belum sepenuhnya bebas.
“Padahal amanat undang undang pers,untuk produk pemberitaan,harus diselesaikan di wadah organisasi pers bukan di pengadilan umum”,kata Braind ketika mendapat berita adanya kriminalisasi wartawan di lampung.
Menurutnya masih ada sejumlah ada sejumlah kalangan yang berasal dari berbagai elemen masyarakat mengadukan produk pers,atau produk pemberitaan,kepada polisi dengan berbagai alasan.
Hal ini yang kemudian menyebabkan dilakukannya penegakkan hukum yang tidak menggunakan undang undang pers dalam menangani kasus pers.
Braind mengatakan,kasus yang melibatkan karya jurnalistik menunjukan kesalahan etik,tidak seharusnya diperlakukan seperti tindak kriminal,sejingga tidak tepat apabila dilaporkan ke kepolisian.
Fakta tersebut menimbulkan kesan bahwa karya jurnalistik yang merupakan karya intelektual ditangani dengan pendekatan hukum pidana,sehingga terjadi kriminalisasi pers,ujarnya.
Terkait dengan adanya penangkapan ketua umum PPWI Wilson Lalengke,sekertaris wilayah LPAKN-RI sulut Johni Sela menilai pihak polres lampung timur telah bertindak sewenang -wenang dengan menggunakan kekuasaanya.
Dalam insiden ini,LPAKN-RI sulut melihat adanya arogansi serta kekuasaan seorang kapolres lampung timur yang melanggar program polri presisi dimana polri harus melayani masyarakat.
LPAKN-RI kembali mengingatkan kepada pak kapolri tentang janjinya “memotong kepala ikan yang busuk” kami minta pada kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengevaluasi kinerja kapolres lampung timur yang tidak tanggap melihat duduk permasalahanya(Gosali)









