Politik

Di Kota Serang, Diduga Anak Dibawah Umur Ikut Nyoblos 

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Serang.

Hal ini seiring temuan Bawaslu Kota Serang akan adanya indikasi pemilih yang mencoblos sebanyak dua kali hingga anak dibawah umur yang melakukan pencoblosan serta adanya surat suara yang tidak ditandatangani oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdliyat Mabruri mengatakan, pencoblosan terjadi di TPS 7 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug. Pencoblosan dua kali dan pengerahan anak dibawah umur ini diduga perintahkan oleh calon legislatif.

“Di Kota Serang ada dua yang di-PSU-kan, pertama di TPS 7 Kemanisan, Curug. Indikasinya ada dua, pertama ada pemilih mencoblos dua kali dan kedua ada anak di bawah umur menggunakan hak pilih,” kata Fierly, Jumat (16/2)

Diduga pemilih yang mencoblos dua kali adalah pemilih yang pindah dari TPS 6 ke TPS 7 karena jaraknya yang berdekatan.

“Jarak TPS 7 ini katanya berdampingan setengah meter dari TPS 6, Jadi memang disengaja,” ujarnya.

Selain itu, Fierly mengatakan anak dibawah umur yang memilih juga diduga disuruh orang tuanya. Pencoblosan diperkirakan pada pukul 11.30 WIB.

“Di absennya tidak ada, si anak ini tidak ada, dan dia melakukan pencoblosan. di semua jenis surat suara,” katanya.

Kedua, yang dilakukan PSU adalah di TPS 1 Banjarsari, Kecamatan Cipocok. Di TPS ini ada kelalaian KPPS yang tidak menandatangani 146 surat suara. Padahal surat suara sebanyak itu sudah dicoblos pemilih.

“Akibat kelalaian ketua KPPS tidak menandatangani itu dinyatakan tidak sah. Yang jelas ketua KPPS nya kena Pasal 516, lalai sanksinya pidana,” paparnya.

Atas dua TPS yang dinyatakan harus PSU ini, Fierly mengatakan KPU Kota Serang diberikan waktu untuk penjadwalan. KPU memilih batas waktu 10 hari untuk melakukan PSU di dua TPS tersebut. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga