Populer

Pemerintah Minut ASN Ramai-ramai Buka Suara Soal Iuran Pembayaran Fingerprint Pegawai, Disetor Minimal Rp500 ribu per OPD

- Advertisement -

Minut-Impresinews.com Satu per satu praktek kotor pungutan liar (Pungli) di Pemkab Minahasa Utara terungkap.

Rupanya, pungutan uang berkedok “iuran kebersamaan” untuk membayar fingerprint itu tidak hanya berlaku bagi pegawai di Dinas Pendidikan saja, tapi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Minut.

Otaknya, diduga berasal dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Dinas Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) atau yang sekarang berganti nomenklatur sebagai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten (BKPSDM) Minut.

Adapun iuran yang wajib disetorkan yaitu rata-rata Rp500 ribu per OPD, dan bagi OPD yang lebih besar, harus menyetor lebih besar pula.

Para pejabat eselon II pun tidak tahu menahu pemanfaatan iuran yang terkumpul.

Bahkan, ketika ada penerapan Work From Home (WFH) dimana pegawai hanya masuk sebanyak 25-50% ke kantor, iuran untuk fingerprint tetap ditagih.

“Waktu covid lagi tinggi kami pegawai tidak pakai fingerprint. Tapi setiap kali pencairan TKD harus bayar di BKD biaya fingerprint,” tambah sumber lainnya di lingkup Pemkab Minut.

Kepala BKPSDM Minut Styvi Watupongoh ketika dikonfirmasi BeritaManado.com tak menapik adanya iuran fingerprint.

“Alat fingerprint sejak tahu 2019 dibeli dan masih dipakai sampai saat ini. Yang dibebankan ke OPD yakni pembayaran biaya aplikasi internet yang terkonek dengan BKPSDM tiap bulan,” kata Watupongoh, Jumat (11/3/2022).

Lanjut dia, iuran yang terkumpul berbeda-beda antara OPD satu dan lain.

“Tiap OPD berbeda sesuai jumlah ASN masing-masing OPD,” ujar Styvi.

Namun demikian, belum diketahui total biaya yang terkumpul dari iuran pegawai Pemkab Minut.

Juga belum diketahui apakah dana tersebut sudah tertata di APBD Minut atau tidak.

Ya pasti, atas laporan kasus ini, seorang ASN Diknas Minut Redyana Panebaren pada 8 Maret 2022, ditugaskan sebagai tenaga fungsional guru pada SD Negeri Lilang Kecamatan Kema.

Ia dimutasi setelah merekam video penagihan iuran fingerprint di Diknas Minut.

Perihal pindah ke Desa Lilang, Redyana mempertanyakan kebijakan penerapan zonasi yang dilakukan Diknas Minut.

Pasalnya, Redyana sendiri berdomisili di Kelurahan Sukur Kecamatan Airmadidi Minut.

Artinya, jika harus dipindahkan ke Desa Lilang yang terletak di Kecamatan Kema, maka biaya perjalanan akan semakin besar.

Jarak antara Kelurahan Sukur menuju Desa Lilang adalah sejauh kurang lebih 21 Kilometer (Km), bisa ditempuh selama 40 menit dengan kendaraan roda empat.

“Dulu saja waktu di Treman, setiap hari saya harus mengeluarkan biaya transportasi Rp50 ribu, apalagi ke Lilang?” ujar Redyana.

“Tinggal tiga tahun saya berdinas. Biar saya pensiun di Dinas Pendidikan saja,” tambah wanita 55 tahun itu.(David)

“BKD itu tidak beres, semua dinas diminta uang iuran untuk fingerprint pegawai,” ungkap ASN lainnya kepada BeritaManado.com, Kamis (10/3/2022).

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga