Pasca Putusan MK tentang UU Ciptaker, Jokowi Pastikan Investasi di Indonesia Aman

Jakarta, Impresinews.com,- Presiden Jokowidodo menyampaikan bahwa pemerintah tetap berkomitmen terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi dan debirokratisasi akan terus dilanjutkan.
Hal itu merespons putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
“Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan,” kata Jokowi dikutip dari laman resmi Kepresidenan Republik Infinesia, Selasa 30 November 2021.
Jokowi menegaskan Pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Jokowi juga telah memerintahkan kepada Menko dan menteri terkait untuk segera menindak lanjuti Putusan MK secepat-cepatnya.
MK dalam putusannya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Selanjutnya, Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan perbaikan.
“Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku,” kata Jokowi.
Masih berlakunya UU Cipta Kerja yang dinyatakan oleh MK, maka seluruh materi atau substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satupun pasal yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku.
“Oleh karena itu, saya pastikan kepada pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri, bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses, tetap aman dan terjamin,” tegas Presiden.
“Saya ulangi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia.” Presiden kembali menegaskan. (Aiman)









