TPF Kemanusiaan Molas Kritik Pembebasan Lahan di Molas : Penegasan Surat Tersebut Memalukan dan Aneh

MANADO,- Impresinews.com,- Lahan Batusaiki di Kelurahan Molas , Sulawesi Utara yang kini sedang dilangsungkan pembangunan proyek jalan Boulevard II oleh pelaksana dari BPJN XV Sulut, akan dilakukan pembersihan.
Bedasarkan Informasi yang dihimpun , Pembersihan lokasi ini akan dilaksanakan langsung oleh Dinas Perkimtan Provinsi Sulut sebagaimana pemberitahuan surat Nomor : 730/ 1096/ PERKIMTAN/ XI/ 2021 tertanggal 24 November 2021 yang ditujukan kepada Asnat Baginda, dan Pihak lainnya yang menduduki tanpa hak.
Dimana penyampaian dalam surat tersebut, yaitu
1. Memperhatikan pasal 385 KUHP Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya,
2. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum untuk pembangunan ruas jalan Provinsi Boulevard II telah dilaksanakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan daerah Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan keputusan Gubernur 311a tahun 2019 tenntang penetapan lokasi pembangunan jalan Provinsi Boulevard II sesuai mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum pada 30 Desember 2019,
3. Tanah yang sudah dibebaskan tersebut diatas sudah menjadi tanah/ asset milik Pemerintah Prov. Sulut,
4. Pembangunan Ruas Jalan Boulevard II di Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken, Kota Manado pada saat ini sudah memasuki tahap konstruksi oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Utara.
Penegasan dalam surat tersebut, pihak Perkimtan Sulut akan melakukan penertiban, pembersihan dan pengamanan asset milik Provinsi Sulawesi Utara di lokasi tersebut pada tanggal 26 November 2021.
Kadis Perkimtan Steve Kepel mengatakan, bahwa yang akan dibersihkan adalah luasan yang sudah diberikan tanda patok disepanjang tanah 14.029 M2 yang sudah dibayarkan sebesar Rp. 7.63 Miliar,” kata Kadis ketika dikonfirmasi terkait surat yang dikirimkan kepada, Asnat Baginda melalui telepon seluler.
Sementara itu, Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta ( TPF) Kemanusian Molas, pihaknya memperoleh data dan informasi bahwa luas tanah tersebut sudah dibayarkan ke 7 orang, dengan harga per meter bervariasi.
Akan tetapi ternyata lebih besar dari NJOP dan harga pasar tanah di Kelurahan Molas sebagaimana diungkapkan Lurah Ferry Salindeho yang didampingi Camat Bunaken, saat dikonfirmasi diruang kerja Camat Rabu (25/11/2021).
Berdasarkan informasi dengan perhitungan sementara yang dilakukan oleh TPF Kemanusiaan Molas, diperkirakan dana yang disalahgunakan pihak tertentu terkait proyek pengadaan tanah jalan Boulevard II, sekitar 5 miliar.
Selain itu, Pada pembebasan tanah tersebut, baik Lurah maupun Camat menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam proses pengadaan tanah tersebut.
Bahkan tidak pernah melihat dan mengetahui adanya SK 311a tahun 2019 terkait peran mereka menurut amanah undang-undang no. 2 Tahun 2012, Perpres No. 71 tahun 2012 dan Perpres perubahan No. 148 tahun 2015.
Mereka hanya pernah diundang saat pembongkaran makam dan pemindahan tulang belulang yang diisi pada 2 peti mati.
“Hanya itu saja, kami dilibatkan,” ujar Camat dan Lurah saat ditanyakan terkait keterlibatan mereka dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Boulevard II.
Ketua TPF Kemanusiaan Molas Jemmy Mewo mengatakan, dari data dan informasi yang dikumpulkan TPF Kemanusiaan Molas, ternyata pengadaan tanah sebagaimana yang dimanahkan undang-undang tentang pengadaan tanah No. 2 tahun 2012, Perpres No. 71 tahun 2012 dan Perpres perubahan tahun 2015 tersebut tidak melibatkan pihak BPN, Camat, Lurah dan lainnya yang hanya proforma didalam SK tertentu. Sehingga , Katanya SK tertentu berpotensi berisi keterangan yang tidak benar.
Sebagimana disimpulkan sementara TPF Kemanusiaan Molas sebelum melakukan upaya lainnya dalam memastikan adanya manipulasi dokumen pengadaan tanah.
Dari data yang didapat, TPF Kemanusiaan Molas sangat kontradiksi aneh bila membaca surat pemberitahuan dinas Perkimtan Prov. Sulut No. 730/ 1096/ PERKIMTAN/ XI/ 2021 tertanggal 24 November 2021 yang nampak meminta kepatuhan sesuai amanah undang-undang pasal 385 KUHP.
Akan tetapi Katanya malah sebaliknya tidak patuh dan taat atas amanah undang-undang No. 2 tahun 2012, Perpres No. 71 tahun 2012 dan Perpres perubahan no. 148 tahun 2015, sebagaimana juga dituangkan pada SK No. 222 tahun 2020 tentang pemindahan kubur.
” Penegasan surat tersebut sangat memalukan dan aneh,” Kata Ketua TPF Kemanusiaan Molas Jemmy Mewo sambil tertawa menjawab wartawan saat membaca surat tersebut.(David)









