DPRD Kota Serang Bakal Telusuri Dugaan Jual Beli LKS di Sekolah Dasar
KOTA SERANG,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang bakal selidiki dugaan praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SD) di Kota Serang.
Dimana diketahui, terdapat dua Sekolah Dasar di Kecamatan Cipocok Jaya dan Kecamatan Serang diduga melakukan jual beli buku LKS.
Praktik tersebut dilakukan oleh sekolah dengan mengarahkan para orang tua siswa untuk membeli buku di salah satu toko buku yang ada di Jalan Ayib Usman, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto mengaku akan menelusuri dugaan parktik jual beli LKS di sejumlah sekolah yang ada di dua Kota Serang tersebut.
“Insya allah akan kita selidiki kebenarannya karena kan semuanya masih dugaan,” kata Roni saat dikonfirmasi usai rapat paripurna, Kamis (04/07).
Roni menuturkan, praktik jual beli LKS dalam satuan pendidikan merupakan suatu hal yang dilarang. Maka dari itu, sekolah akan dikenakan sanksi apabila dugaan tersebut sesuai dengan kebenarannya.
“Yang jelas sesuatu yang dilarang tidak boleh dilanggar karena disiplin ASN ini sudah jelas kalau sudah ada pelanggaran berati ada sanksi. Syukur-syukur sanksinya tidak berat, kalau sanksinya itu jatuhnya Ke pidana,” ujar Roni
Roni juga mengaku akan memanggil Kepala Dindukbud Kota Serang dan kepala sekolah yang terlibat untuk mencari tau duduk perkara atas permasalahan tersebut. Sehingga tidak ada lagi pihak yang dirugikan
“Kami sebagai fungsi pengawasan akan kita lakukan pemanggilan pihak sekolah dan dinas pendidikan mencari informasi apakah dugaan ini benar-benar terjadi atau tidak,” tutup Roni (Nani)