Nasional

Caper Si Abah Mudahkan Pengantin di Kota Tangerang Dapatkan Akta Pernikahan

- Advertisement -

KOTA TANGERANG,- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang memiliki pelayanan Catatan Perkawinan Selesai di Rumah Ibadah (Caper Si Abah) yang merupakan program pencatatan pernikahan bagi masyarakat nonmuslim di Kota Tangerang.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang R. Irman Pujahendra menerangkan, pelayanan Caper Si Abah merupakan kerja sama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk mencatatkan perkawinan bagi pasangan nonmuslim yang melaksanakan janji suci pernikahan di rumah ibadah.

“Dalam hal ini, pasangan baru menikah ini tidak perlu bolak balik ke kantor Disdukcapil. Tinggal melakukan pencatatan perkawinan dari rumah ibadah tempatnya menikah. Prosesnya, petugas rumah ibadah yang telah dilatih oleh Disdukcapil akan melakukan penginputan data melalui website sobat dukcapil,” terang Irman, saat dihubungi Senin (13/5/2024).

Ia pun mengungkapkan, layanan Caper Si Abah telah dimanfaatkan 547 pasangan selama tahun 2023. Tentunya program ini memberikan kemudahan bagi pasangan pengantin nonmuslim yang melangsungkan pernikahan di rumah ibadah, dalam mendapatkan akta pernikahan resmi.

“Layanan ini kami buat untuk dapat memudahkan masyarakat Kota Tangerang dalam mengurus dokumen akta perkawinan. Dengan ini, kami membuka sebanyak-banyaknya pintu pelayanan Dukcapil. Sehingga masyarakat cukup mendaftar melalui rumah ibadah yang sudah bekerja sama untuk melakukan peroses pencatatan perkawinan,” kata Irman.

Diketahui, terdapat 10 rumah ibadah yang telah bekerja sama dengan Disdukcapil Kota Tangerang. Di antaranya rumah ibadah bagi agama Kristen, Katolik, Buddha, Hindu serta Konghucu. Bagi yang ingin mendapatkan layanan Caper Si Abah bisa diakses melalui sobatdukcapil.tangerangkota.go.id. (dsw)

Adapun persyaratan pelayanan Caper Si Abah :

1. Surat keterangan/surat pemberkatan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama;

2. KTP-el suami dan istri

3. Pas poto berwarna suami dan istri (berdampingan) 4×6 (3 lembar)

4. Kartu Keluarga suami dan istri

5. Bagi janda/duda karena cerai mati, melampirkan Akta Kematian pasangannya;

6. Bagi janda/duda karena cerai hidup, melampirkan Akta Perceraian

7. Surat keterangan persetujuan kedua orang tua jika pasangan berumur di atas 19 tahun kurang dari 21 tahun

8. Surat Penetapan Pengadilan jika pasangan berumur kurang dari 19 tahun

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga